Pengamat Sebut Era Prabowo Akhiri Toleransi Pelanggaran Sumber Daya Alam

Pencabutan dan penyitaan lahan bermasalah diklaim menjadi akhir toleransi negara terhadap berbagai pelanggaran di sektor SDA di era Presiden Prabowo Subianto.
Image title
16 Desember 2025, 14:52
Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Rabu (26/11) berdampak rusaknya ribuan rumah
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz
Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Rabu (26/11) berdampak rusaknya ribuan rumah, hilangnya harta benda, jalan lintas nasional terendam, 215.652 jiwa dari 53.835 kepala keluarga terpaksa mengungsi dan 39 orang meninggal dunia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta — Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai langkah pemerintah mencabut dan menyita lahan bermasalah menandai berakhirnya toleransi negara terhadap berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam pada era Presiden Prabowo Subianto.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul penegasan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12), terkait komitmen pemerintah menertibkan pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang menyalahi aturan.

Menurut Agung, kebijakan pencabutan dan penyitaan lahan merupakan bagian dari langkah korektif pemerintah dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Penegasan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi izin, menghentikan sementara penerbitan dan perpanjangan konsesi, serta mengambil kembali lahan bermasalah menunjukkan arah kepemimpinan yang lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.

“Langkah cabut dan sita lahan menunjukkan bahwa di era Presiden Prabowo tidak ada lagi kompromi terhadap praktik yang merugikan negara. Ini menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam tidak akan ditoleransi,” ujar Agung seperti dikutip dari Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal penting bagi dunia usaha dan investor. Pemerintah, kata Agung, tetap membuka ruang investasi, namun dengan penegasan bahwa aktivitas usaha harus berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.

“Pesannya sederhana, investasi boleh masuk, tetapi tidak dengan cara melanggar aturan yang merugikan negara,” ujar Agung.

Ia menilai konsistensi pelaksanaan kebijakan menjadi faktor kunci agar langkah pencabutan dan penyitaan lahan benar-benar berdampak jangka panjang. Dengan pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang berkelanjutan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi negara sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...