Bukti Potong Pajak Pensiunan Kini Bisa Diunduh lewat TOS TASPEN

Peserta pensiun kini dapat mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui TOS TASPEN untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor.
Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
21 Agustus 2026, 16:27
Taspen menyediakan layanan pengunduhan Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOS TASPEN agar peserta pensiun dapat menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Dok. Taspen
Taspen menyediakan layanan pengunduhan Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOS TASPEN agar peserta pensiun dapat menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta – PT TASPEN (Persero) terus mempermudah akses layanan peserta, termasuk dalam penyediaan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dapat diunduh melalui TOS TASPEN. Kemudahan ini membantu peserta pensiun yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Untuk memperoleh Bukti Potong yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOS TASPEN
1. Buka laman https://tos.taspen.co.id.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, lakukan Sign Up terlebih dahulu.
3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
4. Pilih Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong.
5. Klik Cetak untuk mengunduh Bukti Potong dalam bentuk PDF.
6. Simpan Bukti Potong tersebut dan gunakan sebagai dokumen pendukung saat menyampaikan SPT Tahunan melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan “Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja”. Setelah memperoleh Bukti Potong tersebut, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id.

Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan.

Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, peserta diharapkan terlebih dahulu mengunduh Bukti Potong melalui TOS TASPEN sebelum mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan, Taspen mengajak seluruh peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.

Penyediaan layanan Bukti Potong secara digital merupakan bagian dari komitmen Taspen sebagai Center of Excellence (CoE) dalam menghadirkan layanan yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta.

Sebagai bagian dari Danantara, TASPEN terus memperkuat transformasi digital layanan yang selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berpusat pada masyarakat.

Mudah memperoleh bukti potong, nyaman menyampaikan SPT Tahunan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...