Tunjangan Korban PHK

Image title
19 November 2018, 20:03

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama beberapa instansi tengah mempersiapkan dua kebijakan baru terkait pemberian tunjangan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut dilakukan agar pekerja tidak memiliki kekhawatiran saat terkena PHK.

(Baca juga: Kewajiban Harus Dibayar, Kemenaker Kawal Proses PHK Chevron)

Pertama, program Unemployment Benefit (UB) berupa pemberian tunjangan biaya hidup. Kedua, program Skill Development Fund (SDF) berupa tunjangan pengembangan kemampuan. Selain membantu pemenuhan biaya hidup pasca PHK, tunjangan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemampuan korban PHK dalam upaya mendapatkan pekerjaan baru.

Adapun menurut Menaker Hanif Dhakiri, pemberian tunjangan rencananya akan dilakukan selama kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Sumber dana masih dalam kajian namun muncul beberapa opsi. Antara lain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA), dan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Upaya mengurangi pengangguran terus dilakukan pemerintah. Pada Agustus 2018 misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,04 juta orang.

(Baca: Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja 2014-2015)

Reporter: Khuswatun Hasanah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami