5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK/010/2018 tentang Pajak pada Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Peraturan tersebut akan mulai berlaku dalam daerah kepabeanan Indonesia pada 1 April 2019.
Terkait dengan kebijakan tersebut Kementerian Keuangan dan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pertemuan yang menghasilkan lima poin kesepahaman. Pertama adalah pedagang atau penyedia jasa di marketplace tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang belum memiliki NPWP dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa data pelaporan dan proses impor akan lebih dipermudah. PMK ini juga dibuat bukan dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak tetapi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif. Tidak hanya itu, pelaku usaha diyakini tidak akan berpindah ke platform media sosial dari imbas aturan baru ini. Melalui pengaturan dan kepastian hukum disini diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce.
(Baca : Bertemu Asosiasi E-Commerce Bahas Pajak, Kemenkeu Sepakati Lima Poin)