3 Upaya Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam
Tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia sudah sejak lama menjadi sumber masalah yang tak kunjung selesai. Mulai dari panjangnya rantai perizinan, birokrasi yang berbelit, hingga minimnya transparansi memberi peluang terhadap masuknya korupsi di sektor pertambangan.
Masalah bertambah seiring minimnya akses masyarakat terhadap informasi pertambangan di daerahnya. Ini berakibat pada meningkatnya potensi kerugian di pemerintah pusat dan daerah, baik dari segi penerimaan maupun lingkungan. Berangkat dari hal itu, pemerintah melakukan serangkaian upaya reformasi tata kelola pertambangan nasional. Seperti penyederhanaan perizinan di sektor migas dan minerba yang telah dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Gerakan ini merupakan perluasan dari Koordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) bentukan KPK dan Kementerian ESDM dalam rangka reformasi tata kelola di sektor minerba.
Di samping itu, pemerintah mendorong penerapan transparansi di sektor pertambangan melalui penerbitan regulasi dan laporan EITI (Extractive Industries Transparency Initiative). EITI telah dirintis sejak 2008, meski pelaksanaannya baru dimulai sejak 2013 lalu. HIngga saat ini, program EITI telah mencakup 176 perusahaan migas dan 120 perusahaan di sektor minerba.