Tarif Tebusan Pengampunan Pajak
Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan pada 28 Juni 2016. Sesuai dengan regulasi ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan (tarif pengampunan pajak) yang lebih rendah.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni untuk usaha kecil menengah, wajib pajak yang bersedia membawa pulang asetnya dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi), dan mendeklarasi asetnya di luar negeri, tetapi tanpa repatriasi.
Para wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya ke dalam negeri akan diberikan tarif tebusan 2 - 5%. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 - 10%. Adapun untuk UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.