1.038 Wajib Pajak Indonesia di Panama Papers
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menelusuri keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam daftar bank data The Panama Papers. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, Ditjen Pajak menemukan sebanyak 1.038 nama wajib pajak Indonesia dalam bank data yang dipublikasikan oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ). Dari jumlah tersebut mayoritas sudah diidentifikasi dan sisanya masih dalam proses identifikasi selama sebulan ke depan. (Baca: 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak)
Dari 800 nama yang sudah diidentifikasi, hanya 88 nama wajib pajak yang ditemukan tidak bermasalah. Sisanya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak melapor surat pemberitahuan tahunan pajak, atau tercatat kurang membayar pajak. Ditjen Pajak juga tengah mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan kekurangan bayar pajak dengan kepemilikan para wajib pajak atas perusahaan offshore di negara suaka pajak (Tax Haven). (Baca: Perusahaan Indonesia di Negeri Tax Haven)
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, melaporkan bahwa 80 persen data The Panama Papers seusai dengan data milik Ditjen Pajak. Setelah memverifikasi data dari Panama Papers, Ken mengatakan bahwa lembaganya akan menelusuri 6.500 entitas Indonesia yang memiliki aset di negara Tax Haven. Nama-nama itu berdasarkan pertukaran data negara-negara anggota G-20. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Ujung Dunia)