Illegal Fishing "Hai Fa", Adu Kuat Susi VS Chankid

Image title
Oleh
16 April 2015, 16:28

KATADATA ? Kamis, 9 April 2015, pemilik kapal MV Hai Fa, Chankid, didampingi kuasa hukumnya Made Rahman Marasabessy, melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Polri. Susi dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap PT Antartica Segara Lines.

Susi keukeuh menganggap kegiatan kapal Hai Fa di perairan Indonesia ilegal. Padahal hasil persidangan di Ambon menyatakan sebaliknya. ?Klien kami menganggap pemberitaan-pemberitaan selama ini sangat tidak bagus terhadap proses yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon yang telah dijatuhkan,? ujar Made.

Sehari sebelumnya, 8 April 2015, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan berkas pengajuan banding kasus Hai Fa ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Menteri Susi menganggap terdapat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Ambon, yang menyebutkan bahwa ikan hiu martil yang ditemukan di Hai Fa disita negara.

?Kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak, seperti itu? Mestinya dua-duanya bisa kita tindak,? ujarnya.

Selain itu, KKP yang bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Ditjen Bea Cukai, menemukan bukti baru atas pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Hai Fa.

Reporter: Leafy Anjangi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami