Terjun ke Politik, Anggota BPK Langgar Kode Etik
KATADATA ? Langkah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa menjadi anggota Dewan Pakar dari tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menimbulkan protes berbagai kalangan.
Bahkan, kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ali Masykur kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Alasannya, Anggota BPK tersebut telah terlibat dalam politik praktis saat mengikuti konvensi calon Presiden Partai Demokrat, serta mendukung dan masuk tim sukses Prabowo-Hatta Rajasa.
Sejumlah anggota DPR juga mempersoalkan keterlibatan Ali Masykur dalam kegiatan politik praktis. Sebab, mengacu pada kode etik BPK, para auditor BPK harus menjaga independensinya. "Dalam UU BPK, independensi kan harus terjaga. Jika menjadi tim sukses kan tidak independen, bahkan langsung aktif," ujar Dolfie, anggota Komisi XI DPR kepada Katadata, Selasa, 10 Juni 2014.
Badan Pengawas Pemilu juga menilai Ali Masykur melanggar kode etik BPK Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 6 ayat 2 butir a yang menyebutkan anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis. Atas berbagai desakan tersebut, Ali Masykur kemudian mengundurkan diri dari susunan tim kampanye Prabowo-Hatta.