Pekerja Swasta Diberi Bansos untuk Dibelanjakan
Pemerintah menyiapkan stimulus tambahan berupa bantuan sosial (bansos) bagi pekerja swasta. Bansos diberikan kepada pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta. Program ini akan dimulai pada September 2020 yang diberikan selama empat bulan langsung ke rekening penerima.
Pekerja swasta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos ini adalah pekerja non-PNS dan non-BUMN. Mereka telah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 150 ribu per bulan. Pemerintah mengalokasikan Rp 37,7 triliun untuk 15,72 juta pekerja.
Selain bansos pekerja swasta, pemerintah memberikan tambahan bansos bagi 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Kemudian, beras 15 kg bagi 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu per penerima Kartu Sembako.