Memacu Pembangunan Pembangkit EBT di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan total potensi energi terbarukan yang sangat besar (ekuivalen dengan 442 GW). Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan pembangkit listrik. Ini dipengaruhi oleh tingginya harga produksi, kurangnya dukungan industri, dan sulitnya pendanaan.
Hingga 2018, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik baru mencapai 8,8 GW atau 14 persen dari total kapasitas pembangkit yang mencapai 64,5 GW. Padahal, pemerintah harus memenuhi target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025. Artinya, hanya tersisa waktu lima tahun untuk mengejar tambahan 9 persen. Sejumlah upaya perbaikan regulasi dilakukan untuk mempercepat pembangunan pembangkit EBT, namun itu belum cukup.
Karenanya, dukungan politik berbagai pihak perlu diberikan untuk mendorong pemanfaatan EBT semakin besar dan luas. Pemerintah pun tengah menyiapkan perbaikan regulasi EBT lainnya. Selain itu, DPR juga mendukung melalui pembentukan Panitia Kerja Kelistrikan untuk memacu percepatan penggunaan EBT menuju target bauran energi nasional. Dukungan publik dan stakeholder terkait juga tidak kalah penting.