Kewenangan Pemda Menjaga Hutan Alam dan Melestarikan Lingkungan

Fitria Nurhayati
Oleh Fitria Nurhayati - Tim Riset dan Publikasi
26 November 2020, 11:14

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja mengurangi jumlah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam penjagaan hutan alam dan pelestarian lingkungan di wilayahnya. Ini terjadi baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

Di level provinsi, ada enam kewenangan yang masih melekat. Pemprov bisa mengajukan perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui revisi tata ruang, memberikan perizinan berusaha non-kehutanan yang mengubah tutupan hutan, dan mengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait pengelolaan hutan di tingkat tapak.

Selain itu, pemprov juga bisa mengakui Masyarakat Adat melalui peraturan daerah dan memasukkan Perhutanan Sosial dalam rencana pembangunan dan anggaran daerah. Terakhir, melindungi dan mengelola hutan alam di area Area Penggunaan Lain (APL) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara di tingkat kabupaten, ada empat kewenangan yang bisa dimaksimalkan untuk menjaga hutan alam dan melestarikan lingkungan. Mengajukan usulan perubahan status kawasan hutan kepada gubernur, mengakui Masyarakat Adat melalui peraturan daerah, memberikan perizinan berusaha non-kehutanan yang mengubah tutupan hutan, serta melindungi dan mengelola hutan alam di area APL dalam RTRW.

Apabila kewenangan yang ada bisa dimaksimalkan, pemerintah daerah berpeluang mendapatkan transfer anggaran ke daerah berdasarkan kinerja ekologis dan hibah dalam dan luar negeri terkait skema Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD+). Skema keuangan dan investasi hijau, instrumen nilai ekonomi karbon, dan kompensasi jasa lingkungan hidup.

Agar bisa memaksimalkan kewenangan yang masih ada, Madani Berkelanjutan merekomendasikan empat hal untuk pemerintah daerah. Memperkuat perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang tidak merusak alam, mengutamakan perlindungan hutan dan ekosistem gambut dalam pembangunan ekonomi daerah, menjadikan masyarakat di sekitar wilayah investasi sebagai mitra utama, dan pelibatan masyarakat didukung secara inklusif oleh organisasi masyarakat sipil.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami