Menyulap Bekas Tambang Menjadi Hutan Ekowisata

Fitria Nurhayati
Oleh Fitria Nurhayati - Tim Riset dan Publikasi
7 Desember 2020, 14:00

Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum menyebabkan penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung merajalela. Wilayah daratan habis dijadikan tambang, masyarakat merangsek hingga ke area pesisir.

Maraknya aktivitas penambangan timah ilegal mengubah permukaan daratan jadi lubang-lubang besar. Akibatnya, keanekaragaman hayati terutama di area pantai, rusak. Karbon yang sebelumnya tersimpan di tanaman dan lahan subur  hilang.

Melihat kondisi yang ada, kelompok usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm) Sebrang Bersatu bersama pendamping merahabilitasi 160 hektare (ha) lahan rusak menjadi hutan mangrove untuk ekowisata dan kebun buah. Tujuannya, mengembalikan fungsi keanekaragaman hayati dan cadangan karbon.

Sebelum melakukan proses rehabilitasi lahan, HKm Sebrang  Bersatu bersama pendamping melakukan perhitungan karbon tersisa. Dari situ dipetakan tanaman yang cepat tumbuh dan cocok dengan karakteristik lahan bekas tambang.

Lahan yang digunakan untuk kawasan mangrove dan hutan pantai seluas 130 ha. Ditanami beragam tumbuhan mangrove, cemara laut, mahoni, dan lain-lain. Manfaatnya untuk area penyimpanan karbon, habitat hewan dan tumbuhan, serta wisata mangrove.

Sedangkan 30 ha lainnya dijadikan kebun buah. Pohon sirsak, mangga, lengkeng, jambu mete, dan buah lainnya memenuhi kebun. Selain sebagai area wisata kebun buah, kelompok usaha juga memanfaatkan daun sirsak menjadi teh. 

Selain HKm Sebrang  Bersatu, hasil survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 103 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial menunjukkan program ini bermanfaat bagi perbaikan lingkungan. Sebanyak 87,6 persen responden menyatakan kualitas tanah membaik. Tutupan hutan bertambah (86,2 persen), kondisi mata air membaik (66,2 persen), dan hewan liar muncul kembali (20 persen).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami