Mutasi Corona, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah menerbitkan aturan larangan sementara untuk warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia. Larangan ini menyikapi adanya temuan varian virus corona baru di South Wales, Inggris.
Genom virus baru yang dinamakan SARS-COV-2 varian B117 ini memiliki daya penularan 70% lebih cepat. Larangan berlaku bagi WNA dari semua negara dimulai dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Meskipun demikian, ada WNA yang dikecualikan, yaitu yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) juga diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
Adapun WNI yang dari luar negeri juga diizinkan untuk pulang. Namun, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan perlu melalui sejumlah protokol kesehatan yang ketat.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk WNA yang datang dari tanggal sebelum pelarangan, yaitu yang tiba pada 28 Desember hingga 31 Desember 2020 perlu mengikuti protokol yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan