Jejak Pemetaan Wilayah Adat Tanah Papua
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melakukan pemetaan wilayah adat Tanah Papua melalui metode Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA). Metode ini menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama setiap tahapan.
Secara garis besar, terdapat empat tahapan proses PPWA. Pertama, persiapan yang berfokus pada identifikasi, lalu sosialisasi kepada masyarakat.
Ini merupakan tahapan penting karena masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa peta akan menjadi landasan untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum dari pemerintah.
Tahap persiapan dilanjutkan dengan pembuatan surat permohonan pemetaan ke lembaga yang memiliki layanan pemetaan seperti Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif Wilayah adat (UKP3) maupun Konsolidasi Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP).
Kedua, perencanaan dan penentuan tata batas, pelatihan teknis, hingga pengambilan data. Setelah data terkumpul, tahap ketiga adalah pengolahan data yang di dalamnya termasuk analisis, klarifikasi, dan verifikasi.
Hingga tahap keempat, yang merupakan pengesahan data, tindak lanjut temuan, dan pendaftaran hasil pemetaan ke BRWA.
Per Oktober 2021, berdasarkan data registrasi wilayah adat, peta yang telah teregistrasi BRWA di Papua dan Papua Barat mencapai 106 wilayah adat dengan luas mencapai 9,63 juta hektare.