Kontroversi Eksekusi Mati di Indonesia
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023. Sambo bukan orang pertama yang mendapat vonis itu. Beberapa terpidana pernah mendapatkannya hingga dieksekusi mati di Indonesia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat sebanyak 32 orang telah mendapat eksekusi mati pada 1969-2021 dan ada 93 vonis mati baru sepanjang 2021. Misalnya, Haris Simamora yang membunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat pada akhir 2018. Ia divonis mati di Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.
Kemudian, Freddy Budiman yang terjerat kasus kepemilikan dan penyelundupan narkoba pada 2011-2012. Ia dieksekusi mati dengan cara ditembak mati oleh regu tembak dari Brimob di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, hukuman mati juga dijatuhkan pada pelaku Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. Ketiganya dieksekusi di Bukit Nirbaya, Nusakambangan pada 2008.
Aturan hukuman mati di Indonesia akan mengalami perubahan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, majelis hakim bisa memberikan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati. Jika terdakwa berperilaku baik, hukuman mati bisa diubah jadi pidana penjara seumur hidup. Adapun, KUHP ini berlaku mulai Januari 2026.