Penguatan Lembaga Petani Sawit Dukung Sertifikasi
Petani sawit menuai beragam keuntungan dari penguatan kelembagaan. Keuntungan ini didapat karena tiga peran lembaga petani sawit. Pertama, kelembagaan menjadi syarat utama untuk melakukan kemitraan jual beli Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua, menjadi syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Beberapa bantuan yang bisa didapat antara lain mendapatkan pupuk bersubsidi, bibit bersertifikasi, dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ketiga, memperkuat penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Di Riau, terdapat dua lembaga tani yang sudah merasakan manfaat dari berlembaga dan bersertifikasi. Salah satunya adalah Asosiasi Amanah yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Anggota asosiasi berjumlah 501 orang dengan 1.048 hektare (ha) lahan sawit. Asosiasi ini telah bersertifikasi RSPO pada 2013.
Asosiasi Amanah memperkuat keterlibatan perempuan dalam kelembagaan. Anggota asosiasi juga sudah bersertifikasi ISPO sejak 2016 dan memiliki Rp 2,6 juta dana simpanan replanting per petani.
Selain itu, terdapat Koperasi Beringin Jaya yang memiliki 197 petani dan 372 ha lahan sawit. Koperasi ini bersertifikasi RSPO pada 2021. Meski tergolong muda, koperasi ini menduduki peringkat kedua Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Berprestasi di Siak pada 2022.
Tidak hanya itu, mereka juga sudah mampu mengeluarkan 5 persen insentif untuk bantuan sosial. Ini terjuwud karena koperasi menggencarkan sosialisasi praktik Good Agriculture Practice (GAP) dan memiliki sistem penjualan TBS hanya satu pintu melalui koperasi.