Golden Visa, Karpet Merah untuk Investor Asing
Pemerintah akan menawarkan golden visa untuk wisatawan mancanegara berstatus investor atau bertalenta tinggi. Kebijakan ini diteken lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Penerapan golden visa bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Kehadirannya diharapkan menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi.
“Kebijakan golden visa menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” tulis aturan PP tersebut dikutip Jumat (18/8).
Jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal untuk para investor tersebut bertambah, dari awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Perpanjangan visa dan izin tinggal juga disederhanakan dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan.
Rencananya ada tipe golden visa berbeda yang diberikan. Ini mulai dari investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora warga negara asing eks warga negara Indonesia, global talent, dan digital nomad.
Meski belum diresmikan, rencananya akan ada nilai investasi minimal untuk investor yang ingin mendapat golden visa. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut perusahaan yang ingin mendapatkan golden visa harus berinvestasi minimal US$ 50 juta (sekitar Rp 765,5 miliar) dan investor perseorangan harus berinvestasi di obligasi pemerintah senilai US$ 350.000 (Rp 3,8 miliar).