Peran BPKH dalam Penyelenggaraan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan Rp8,2 triliun nilai manfaat untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024. Lembaga yang dibentuk pada 2017 berdasarkan UU 34 Tahun 2014 ini memberikan kontribusi nilai manfaat dari hasil investasi dana haji.
Nilai manfaat digunakan untuk membiayai penyelenggaran ibadah haji setiap tahun, serta diberikan kepada jemaah tunggu melalui rekening virtual account.
Kementerian Agama dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 mencapai Rp93,41 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 60 persen atau setara dengan Rp56,04 juta merupakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
Sisanya, 40 persen atau setara dengan Rp37,36 juta merupakan nilai manfaat yang ditanggung oleh BPKH.
Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlil Imansyah, keputusan Bipih yang dibayar jemaah lebih tinggi ketimbang pemberian nilai manfaat mempertimbangkan nilai istitha'ah, serta keberlanjutan keuangan haji.
Dia menyatakan nilai manfaat bukan hanya milik jemaah yang berangkat, namun juga patut mempertimbangkan hak jemaah tunggu.
“BPKH siap memenuhi biaya, termasuk nilai manfaat bagi kuota tambahan 20.000 ribu jemaah. Dengan adanya kuota tambahan tahun ini tentu dapat mempercepat waktu tunggu antrian ibadah haji.” kata Fadlul dalam keterangan resminya, Senin (11/12).
Sejak dibentuk pada 2018, BPKH konsisten memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji dengan proporsi rata-rata mencapai 48,62 persen dari total biaya haji.
Secara mendetail, proporsi tertinggi pembayaran nilai manfaat terjadi pada 2022 dengan persentase mencapai 60 persen dari BPIH. Sedangkan, Bipih yang dibayar jemaah hanya 40 persen. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan prinsip isthita’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Secara nominal, BPKH menyebut pembayaran nilai manfaat bagi jemaah haji pada 2018 sampai 2024 mencapai total Rp35,1 triliun. Selain itu, lembaga ini memberikan pula nilai manfaat melalui virtual account kepada 5,3 jemaah tunggu senilai total Rp13,8 triliun pada periode yang sama.
Dengan kinerja positif barusan, BPKH menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, nirlaba dan akuntabel. Lembaga ini berkomitmen untuk melaksanakan mandat dari umat untuk menjadi lembaga keuangan yang amanah dan terpercaya.