INFOGRAFIK: Tarif Pajak Hiburan Menggoyang Karaoke dan Diskotek
Pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa menjerit lantaran tarif pajak hiburan yang naik. Dalam UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif pajak untuk jasa hiburan tersebut dipatok antara 40% sampai 75%.
Batasan tarif ini menyebabkan pajak yang dipungut dari kegiatan hiburan tersebut meningkat. Dalam aturan sebelumnya, tarif pajak dibatasi maksimal 75% tanpa batas minimum. Artinya, dengan regulasi baru tarif pajak terendah sebesar 40%.
Kalangan pengusaha hiburan yang terkena tarif baru tersebut mengkhawatirkan dampak kenaikan pajak. Salah satunya disuarakan pedangdut Inul Daratista yang memiliki jaringan kamar karaoke Inul Vista.
Selama ini, kata dia, tarif pajak yang dikenakan ke usahanya hanya sebesar 25%. Kenaikan pajak dapat mematikan bisnisnya. “Pajak 25% saja tamu sudah teriak-teriak. Karyawan saya dulu satu outlet 50, sekarang sudah turun jadi 40,” kata dia di akun Twitter pribadinya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang memiliki saham di Atlas Beach Festival Bali juga mengkritik kebijakan baru ini. Menurutnya, kenaikan pajak berpotensi menyebabkan PHK pegawai.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons sejumlah kritik tersebut. Melalui unggahan pada instagram pribadinya, Luhut menilai wacana regulasi ini perlu ditunda dan dievaluasi dampaknya untuk pengusaha kecil. “Saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” kata dia.