Ini 7 Daerah dengan Pajak Hiburan Karaoke dan Diskotek Tertinggi di RI

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 15:07
Pajak
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020). Memasuki tatanan normal baru saat pandemi COVID-19, tempat hiburan di Kabupaten Ciamis kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, diantaranya pengunjung wajib memakai masker, karyawan diharuskan memakai pelindung wajah, masker, sarung tangan dan jaga jarak.
Button AI Summarize

Pemerintah menetapkan pajak 40%-75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Melalui aturan tersebut, pajak daerah sebesar 40% hingga 75% hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh daerah yang telah menetapkan tarif pajak hiburan hingga 75%.

Daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).

Lydia menyebut, tujuh daerah itu telah menetapkan tarif pajak hingga 75%, jauh sebelum aturan baru diterbitkan pada 5 Januari 2022. Namun mereka menggunakan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

“Ini bukan baru ya, [tapi yang] sudah diterapkan dari UU sebelumnya,” ujar Lydia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...