INFOGRAFIK: Jalan Kaesang ke Balai Kota Jakarta
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia calon kepala daerah membuka jalan Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Dia dikabarkan ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta.
Sesuai peraturan, calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Namun, MA memutuskan aturan batas usia baru berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Saat pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Kaesang masih berusia 29 tahun. Dia baru genap berusia 30 tahun pada 24 Desember. Jika terpilih dan pelantikan dilakukan pada awal Januari 2025, putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut sudah memenuhi syarat menuju Balai Kota Jakarta.
Karier politik Kaesang terbilang singkat. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak September 2023. Meski belum lama, adik Gibran Rakabuming Raka ini sudah menunjukkan minatnya untuk maju dalam pilkada Jakarta.
“Kalau misalnya disuruh pilih, pilih Jakarta,” kata Kaesang pada kanal Youtube program podcast GK Hebat yang tayang Rabu, 29 Mei lalu.
Selain membawa bekal putusan MA, Kaesang saat ini memiliki kerabat politisi kuat. Tidak hanya sebagai anak bungsu Jokowi dan adik Gibran yang merupakan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Kaesang juga adalah ipar dari Bobby Nasution Wali Kota Medan dan Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi.
Suami Erina Gudono, Puteri Indonesia DIY 2022, ini juga berpotensi mendapat dukungan dari partai koalisi Indonesia Maju, yang sebelumnya turut memenangkan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
“Kalau ditanya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata Kaesang merespons tentang apakah dirinya bakal maju dalam pilkada Jakarta setelah putusan MA pada Selasa, 4 Juni.