INFOGRAFIK: Pilkada Serentak 2024, Terbesar dalam Sejarah

Puja Pratama
14 Juni 2024, 07:21

Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024. Menurut data Komisi Pemilihan Umum  (KPU), pilkada akan memilih gubernur di 37 provinsi dan 508 bupati/ wali kota. 

Daerah Istimewa Yogyakarta tidak termasuk dalam daftar provinsi yang ikut serta dalam PIlkada karena memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah berbeda. Sementara, kabupaten/kota Jakarta juga tidak termasuk dalam wilayah yang menyelenggarakan Pilkada karena memiliki mekanisme pengangkatan kepala daerah oleh gubernur atas pertimbangan DPRD.

Pilkada 2024 ini menjadi yang terbesar dalam sejarah. Selama ini Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak. Bahkan Pilkada 2020 yang juga serentak hanya dilakukan di beberapa wilayah. Ketika itu hanya menggelar pemilihan sembilan gubernur dan 261 bupati/wali kota.

Selain itu, Pilkada 2024 ini menjadi ajang pemilihan kepala daerah baru untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis di tiga tahun ke belakang. Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 ini tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU No.2 tahun 2024 yang memang menargetkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024. Sehingga beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun-tahun sebelumnya digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.

Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami