Menghormati Keragaman, Melindungi Masyarakat Adat dan Penghayat

Image title
1 Juli 2024, 11:51

Sebanyak 2.371 komunitas masyarakat adat tersebar di seluruh Nusantara. Masyarakat adat,  bersama para penghayat kepercayaan, merupakan bagian penting dari keanekaragaman budaya Indonesia. Namun, kelompok ini masih menghadapi persekusi dan diskriminasi yang mengancam eksistensi dan hak-hak dasar.

Bentuk persekusi yang dialami mencakup stigmatisasi, hambatan ritual adat, kendala dalam pendidikan, perusakan dan sulitnya mendapat izin pembangunan sarana ibadah, pelarangan pemakaman, dan perampasan hutan dan tanah adat.

Advokasi untuk masyarakat adat dan penghayat kepercayaan sering bersifat sporadis dan sektoral, cenderung reaktif tanpa upaya preventif sistematis. Untuk mengatasi ini, pemerintah menerapkan enam strategi: (1) Pendekatan persuasif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat; (2) Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait; (3) Fasilitasi konsultasi, negosiasi, dan mediasi; (4) Penguatan kapasitas dan hak masyarakat adat melalui pendidikan dan pelatihan; (5) Pengakuan hukum terhadap adat dan kearifan lokal; dan (6) Layanan advokasi non-litigasi untuk bantuan hukum.

Beberapa langkah konkret telah diambil, seperti penyelesaian kasus penyegelan makam Pangeran Jatikusuma di Kuningan pada 2021, kesepakatan ganti rugi di Danau Poso pada 2023, dan penerbitan surat edaran untuk layanan publik dan advokasi tanah di Cilacap pada 2024.

Masyarakat adat dan penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Dukungan dan advokasi berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan dapat menjalankan tradisi tanpa diskriminasi dan persekusi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami