Layakkah Eks Dirut BUMN Ini Dipenjara?

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Publikasi Katadata
14 April 2024, 13:15

Sejumlah bekas anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersandung kasus hukum. Sedikitnya 10 eks dirut BUMN disangka korupsi dan telah merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

Lima di antaranya antara lain Karen Agustiawan (Dirut PT Pertamina 2009-2014), Nur Pamudji (Dirut PT PLN 2011-2014), R.J. Lino (Dirut PT Pelindo 2009-2015), Miliawarma (Dirut PT Bukit Asam 2011-2016), dan Hotasi Nababan (Dirut PT Merpati Airline 2002-2008).

Permasalahannya, sangkaan tersebut ditengarai salah sasaran karena aparat hukum tak menerapkan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

BJR adalah doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada dewan direksi perusahaan atas keputusan yang mereka buat dalam mengelola perusahaan. Akibatnya, sebagian mereka masuk bui, dan lainnya dibebaskan.

Misalnya saja, Karen Agustiawan. Dalam kasus investasi Basker Manta Gummy (BMG) dia didakwa korupsi dan merugikan negara Rp588 miliar, Pengadilan Tipikor memvonis penjara 8 tahun, tapi akhirnya dibebaskan kasasi Mahkamah Agung.

Karen dituding korupsi dan merugikan negara lagi senilai Rp2,1 triliun dalam pengadaan LNG pada 2011-2018. Kasusnya Karen kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami