Transformasi OJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun

Uji Sukma Medianti
3 Desember 2024, 11:21

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di usianya yang ke-13 tahun terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).

Tujuannya, meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Hal ini berdampak pada kinerja sektor PPDP yang menorehkan hasil positif. Aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen secara year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024.

Adapun posisi asetnya pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami