KOMIK: Pemerintah Naikkan Upah Pekerja dan Guru, tapi Pajak Juga Naik

Puja Pratama
7 Desember 2024, 08:57

Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru kepada para pekerja dan guru. Dia mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dan akan merealisasikan tambahan pendapatan kepada para guru. 

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta,” kata Prabowo pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November.

Kenaikan upah tersebut tentunya bakal meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, masyarakat justru tengah dibayangi kenaikan biaya hidup. Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan mengerek harga sejumlah barang kebutuhan. Kondisi ini bakal berdampak terhadap pengeluaran masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, dan calon kelas menengah. 

Menurut LPEM UI, kenaikan PPN  yang lebih tinggi dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, serta menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan.

Meski begitu, pemerintah dikabarkan berencana mengubah skema PPN. Kenaikan tarif pajak tersebut tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya pada kelompok barang mewah. 

“PPN adalah undang-undang. Pemerintah akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, sementara untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat, 6 Desember.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami