INFOGRAFIK: Kewenangan Militer Makin Meluas ke Ranah Sipil

Puja Pratama
22 Maret 2025, 12:30

Di tengah suara protes, rapat paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi tersebut secara garis besar mengubah tiga poin penting, yakni perluasan wewenang dalam ranah sipil, peningkatan usia pensiun, dan penambahan tugas militer selain perang.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

Sebelum direvisi, pasal 47 Ayat 2 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif TNI hanya bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Dalam aturan yang baru, kewenangan itu bertambah menjadi 14 jabatan, yakni di kementerian/lembaga terkait pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan RI. 

TNI aktif diwajibkan untuk mundur dari dari kemiliteran jika menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang disebutkan.

Revisi pasal 53 UU TNI mengubah usia pensiun TNI menjadi lebih panjang dan terklasifikasi berdasarkan pangkat. Sebelumnya usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini bintara dan tamtama bisa aktif hingga usia 55 tahun. 

Usia pensiun perwira sampai pangkat kolonel kini bisa aktif hingga usia 58 tahun. Usia pensiun bintang 1, 2, dan 3 ditambah menjadi masing-masing 60, 61, dan 62 tahun. Usia prajurit bintang 4 juga ditambah menjadi 63 tahun dengan perpanjangan dua kali sesuai kebutuhan presiden.

Revisi tersebut juga menambahkan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari yang awalnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Kini TNI dapat ikut menanggulangi ancaman siber dan melakukan penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi UU TNI memang menuai banyak kritik, pengesahan ini juga memicu massa aksi di sejumlah wilayah yang menuntut revisi payung hukum untuk TNI dibatalkan. Amnesty International Indonesia, menilai revisi beleid ini mengaburkan batas antara militer dan sipil, memperlemah profesionalisme TNI, hingga membangkitkan Dwi Fungsi TNI.

Selain itu, Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), sebuah lembaga pemikir yang berfokus di ranah pertahanan, menilai bahwa memasukkan unsur siber di OMSP merupakan kekeliruan. ISDS menilai harusnya di era perang modern saat ini, unsur tersebut masuk kedalam ranah Operasi Militer Perang (OMP) karena merupakan faktor penting peperangan.

Prakosa et al. (2024) dalam penelitiannya yang bertajuk "Kompetensi Digital dan Manajemen SDM TNI pada Era Revolusi Industri 4.0", memaparkan data bahwa ada kelebihan personel pada TNI dengan pangkat kolonel hingga jenderal (Bintang 1 - 4).

Daftar Susunan Personel (DSP) TNI bulan Januari 2024 menunjukkan kebutuhan personel TNI dengan pangkat jenderal adalah 1.114 personel, tetapi jumlah yang sebenarnya ada adalah 1.293 personel, alias kelebihan 179 personel. Untuk jabatan kolonel, kebutuhannya 5.423 personel, dengan jumlah personel saat ini 5.661 orang, atau kelebihan 238 personel.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami