KOMIK: Bayang-Bayang Militerisme di Ranah Sipil

Puja Pratama
29 Maret 2025, 07:40

Meski banyak ditentang, DPR tetap mengesahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan tersebut dinilai membuka ruang militerisme di ranah sipil. UU membolehkan militer aktif untuk menjabat dan melaksanakan operasi di ranah sipil. Padahal, pemisahan antara sipil dan militer merupakan salah satu amanat Reformasi.  

Ada tiga perubahan kebijakan dalam revisi UU TNI ini. Pertama, ada penambahan jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri. Awalnya UU TNI hanya mengizinkan TNI aktif untuk duduk di 10 jabatan sipil, tetapi berubah menjadi 14 jabatan sipil.

Kedua, perpanjangan usia pensiun TNI. Awalnya usia pensiun paling lama 58 tahun, tetapi pada revisi UU TNI usia pensiun TNI maksimal bisa mencapai 63 tahun untuk jenderal bintang 4. Bahkan, presiden dapat memperpanjangnya hingga dua kali sesuai kebutuhan. 

Ketiga, penambahan wewenang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan yakni penanggulangan ancaman siber serta penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Amnesty International Indonesia menilai revisi ini membuat dwi fungsi TNI semakin kental. Sebab, selain memperluas kewenangan militer di ranah sipil, banyak juga TNI aktif yang belum mengundurkan diri.

Berdasarkan penelitian Prakosa et al. (2024) ditemukan, TNI mengalami surplus jenderal. Daftar Susunan Personel (DSP) Januari 2024, kebutuhan jenderal sebanyak 1.114 orang. Tetapi jumlah sebenarnya saat itu adalah 1.293 orang, sehingga terdapat kelebihan anggota TNI dengan pangkat jenderal 179 orang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Bintan Insani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami