INFOGRAFIK: Hampir Semua Pekerja Perempuan RI di Sektor Informal
Informalitas masih membayangi pekerja Indonesia, terutama pekerja perempuan. Laporan terbaru Bank Dunia menyebut, laju formalisasi pekerjaan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperparah dengan produktivitas pekerja Indonesia yang merosot tajam.
Jika tren pekerja informal terus berlanjut, dengan asumsi pertambahan populasi usia kerja mencapai lebih dari 15,5 juta orang, Bank Dunia memproyeksikan hanya satu dari lima pekerja yang akan terserap ke sektor formal. Kondisi ini lebih memprihatinkan bagi pekerja perempuan.
“Bagi pekerja perempuan, hanya satu dari sepuluh yang akan mendapat pekerjaan formal,” tulis laporan Bank Dunia yang berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur.
Hal ini salah satunya disebabkan karena masih banyak perempuan yang harus menanggung beban ganda mengurus pekerjaan domestik atau keperawatan. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya diskriminasi perekrutan pekerja perempuan, di mana hak cuti melahirkan dianggap sebagai beban perusahaan.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan pemberi pekerjaan memberikan minimal tiga bulan cuti melahirkan dengan upah 100% ditanggung pemberi pekerjaan. Hal ini berakibat pada perekrutan pekerja perempuan yang dianggap “lebih mahal”.
“Perusahaan mengantisipasi pengeluaran yang lebih tinggi, baik untuk pembayaran cuti maupun pengganti sementara, dan menjadi enggan merekrut atau mempekerjakan perempuan secara formal. Terutama di usaha kecil atau industri dengan margin rendah,” tulis laporan yang sama.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memang menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan Indonesia meningkat dari 51,8% pada 2018 menjadi 56,42% pada 2024. Namun begitu, mayoritas masih terserap di sektor informal. Laju kenaikan pekerja informal perempuan juga lebih cepat dibandingkan laju pekerja formal.
