Kelola Sampah dari Rumah, Solusi Polusi Udara

C. Bregas Pranoto
15 Juni 2026, 17:05

Pengelolaan sampah terpadu dari rumah dapat menjadi salah satu aksi mencegah polusi udara di tingkat masyarakat. Langkah ini membantu mengurai masalah persampahan sedini mungkin, yakni di rumah tangga sebagai hulu produksi sampah.

Komunitas kelompok edukator isu sampah Jirowes mengembangkan konsep KUPILAH atau kurangi-pilah-olah sebagai bentuk turunan dari konsep pengelolaan sampah terpadu.

Konsep ini fokus pada pengurangan produksi sampah rumah tangga dan diangkut ke tempat pembuangan terakhir. Untuk itu, menggerakkan inisiatif di tingkat masyarakat menjadi kunci.

Beberapa bentuk penerapan dari KUPILAH adalah pembuatan jadwal pengumpulan sampah di tingkat RT, sehingga tiap rumah tangga memiliki waktu untuk memilah sampah organik dan anorganik.

Kedua, kegiatan belanja kolektif dengan membeli kebutuhan rumah tangga atau produk yang dihasilkan dalam satu lingkungan. Ketiga, membuat kegiatan daur ulang sampah organik oleh komunitas setempat.

Pengelolaan sampah terpadu juga sejalan  dengan beberapa peraturan tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Adapun, Ingub mengatur empat jenis sampah yang harus dipilah dan diolah, yakni organik, anorganik, B3, dan residu.

Pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber polusi udara Jakarta. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, 9 hingga 11 persen dari polusi Jabodetabek berasal dari pembakaran sampah dan lahan. Hal ini menjadi masalah penting ketika open dumping masih menjadi jenis tempat pembuangan akhir yang mendominasi di wilayah megapolitan tersebut.

Timbunan sampah yang dihasilkan warga Jabodetabek juga menjadi catatan penting untuk diurai. Data 2025 Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan mencatat, lima besar kota/kabupaten timbunan sampah adalah Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor, dengan jumlah total 12,3 ribu ton. Namun, Jakarta Selatan dan Timur menghasilkan 56 persen dari total timbunan sampah, melampaui tiga kabupaten lainnya.

Adapun, gas rumah kaca dari pengelolaan sampah yang buruk berpengaruh pada kesehatan dan iklim. Beberapa zat seperti metana, PM2.5, dan karbon hitam dapat berkontribusi pada peningkatan suhu bumi, juga meningkatkan potensi gangguan kesehatan paru-paru hingga penyakit jantung.

Penerapan pengelolaan sampah terpadu di rumah adalah salah satu contoh #SatuLangkahDulu untuk udara Jakarta yang lebih baik, dimulai dari pengelolaan sampah rumah tangga. Apa #SatuLangkahDulu versi kamu?

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini