Rp9,1 Triliun Melayang, Bedah Rantai Kejahatan Scam
Penipuan online atau scam di Indonesia kian masif, sejalan dengan pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan online mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 441.000 laporan pengaduan. Sementara itu, data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan.
Penipuan digital melibatkan rangkaian kejahatan yang kompleks dan melibatkan banyak sektor. Mulai dari penggunaan layanan telekomunikasi, penyamaran identitas, transaksi keuangan, hingga pencucian dana lewat rekening penampung (mule account).
Setiap lapisan tersebut berada di bawah kewenangan otoritas yang berbeda, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi isu tersebut, Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, mengatakan, penanganan scam membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Alexander.
Dengan begitu, dibutuhkan regulasi payung lintas sektoral, standardisasi mitigasi risiko, basis data blacklist terpadu, serta penguatan sanksi atas ketidakpatuhan.
