Urutan Cara Memperpanjang STNK hingga Blokir

Image title
8 November 2021, 11:25
 Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga ti
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.

Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, pastinya diwajibkan untuk membuat surat tanda nomor kendaraan alias STNK. Biasanya STNK berisi informasi terkait identitas pemilik, identitas kendaraan, masa berlaku, dan informasi lainnya.

STNK digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan dan beroperasinya sebuah kendaraan. Sesuai namanya, bentuk fisik STNK berupa surat dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Saat berkendara, STNK wajib dibawa bersama dengan dokumen penting lainnya seperti surat izin mengemudi atau SIM. Sebab, petugas dari polisi lalu lintas akan memeriksa dokumen tersebut.

Dalam artikel kali ini, Katadata.co.id akan mengulas tentang STNK, lengkap dengan panduan cara  perpanjang STNK online, cara mengganti STNK online, dan cara blokir STNK online

Fungsi dan Perbedaan STNK dengan BPKB

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor atau BPKB merupakan dokumen yang sama. Padahal, keduanya berbeda.

Mengutip situs Satlantaskukar.net, STNK adalah surat sah untuk kepemilikan kendaraan bermotor. STNK diterbitkan dan dicetak melalui SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), di mana, dalam kantor tersebut berisi tiga instansi penting yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. 

Kendaraan bermotor dinyatakan sah bila memiliki tanda bukti pendaftaran dan telah terdaftar. Pembuatan STNK harus berdasarkan data dari identitas pemilik kendaraan tersebut.

Sementara itu, dilansir dari situs Polri.go.id, BPKB adalah sebuah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas alias Satlantas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dasar hukum yang dipakai untuk menerbitkan BPKB antara lain, undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan lainnya.

Saat membuat atau mendaftar BPKB, pemilik kendaraan bermotor bakal mendapat STNK. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa STNK dan BPKB adalah dua dokumen berbeda.

Tujuan utama pembuatan BPKB dan STNK adalah untuk membantu kepolisian melakukan identifikasi kendaraan. Jika suatu kendaraan terlibat kasus kejahatan, maka polisi bisa bergerak cepat mencari pelakunya lewat identifikasi surat tersebut.

Mengutip situs Ppid.semarangkota.go.id, berikut cara dan prosedur untuk membuat STNK baru untuk perorangan:

Persyaratan.

Identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KITAS.

Faktur.

PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.

Dokumen Syarat

Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.

Dokumen pelengkap (Dibutuhkan Pengesahan)

Identitas diri yang sah dan satu lembar fotokopi.

STNK dan fotokopinya.

BPKB dan fotokopinya.

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.

Prosedur

Datang ke kantor SAMSAt terdekat dengan persyaratan lengkap.

Mengisi formulir.

Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...