Syarat dan Cara Membuat SKCK 2021 Terbaru

Image title
13 Desember 2021, 20:16
cara membuat skck
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dahulu, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Fungsi SKCK adalah untuk mengetahui catatan kriminal dari seseorang.

Hingga saat ini, terdapat dua cara membuat SKCK. Pertama dengan mengurusnya secara langsung di kantor polisi terdekat. Sedangkan cara kedua adalah dengan mendaftarkan permohonan pembuatan SKCK secara online.

Apa Itu SKCK ?

PEMBUATAN SKCK MENINGKAT
PEMBUATAN SKCK MENINGKAT (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.)

Cara membuat SKCK tidaklah gratis. Pemohon atau masyarakat yang ingin membuatnya harus mengeluarkan biaya. Sebelumnya, biaya awal membuat SKCK adalah Rp 10.000. Namun, berdasarkan PP No.60 tahun 2016, biaya dan tarif SKCK ditetapkan menjadi Rp 30.000, di mana besaran tarif tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Mengutip dari situs resmi Polri yaitu skck.polri.go.id, disebutkan bahwa SKCK merupakan surat yang diterbitkan resmi melalui fungsi intelejen keamanan atau Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. SKCK dapat menerangkan tentang catatan seseorang atau yang bersangkutan terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK bisa diperpanjang apabila masa berlakunya sudah habis. Masa berlaku SKCK yaitu sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Dalam membuat SKCK untuk pertama kali, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Hal ini pun berlaku untuk warga negara asing atau WNA.

Lebih lanjut, dihimpun dari situs resmi Polri dan sumber lainnya berikut tahapan dan cara membuat SKCK 2021 terbaru. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh WNA. Hal ini akan berkaitan dengan urusan dokumen izin tetap tinggal (visa) bagi mereka yang hendak bekerja atau tinggal di Indonesia.

Melansir dari situs Imigrasi.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Orang asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.

Dalam memperoleh izin tinggal tetap di Indonesia, WNA terlebih dahulu harus membuat SKCK. Untuk keperluan semacam ini, cara membuat SKCK tidak bisa dilakukan di tingkat Polsek atau Polres. Sebab, bila mengacu pada tingkat kewenangan kesatuan wilayah, dokumen ini hanya bisa diproses di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Selain itu, beragam aktivitas atau urusan administrasi seperti proses naturalisasi kewarganegaraan atau adopsi anak bagi pemohon WNA, memerlukan SKCK.

Seperti dilansir dari situs resmi Polri, berikut persyaratan cara membuat SKCK bagi WNA di Indonesia:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...