5 Cara Bayar PBB Online

Dwi Latifatul Fajri
30 Agustus 2021, 21:18
5 Cara Bayar PBB Online
OnlinePajak
Logo OnlinePajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. PBB merupakan kewajiban masyarakat untuk rutin membayar wajib pajak (WP). PBB wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Membayar pajak menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Kini, untuk melakukan transaksi dan cek tagihan PBB dapat dilakukan secara offline dan online. Tak perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Cara Bayar PBB Online

1. Bayar PBB Online Melalui Situs Web Resmi

Saat ini beberapa daerah menyediakan faslitas membayar pajak online melalui website. Contohnya saja pajakonline.jakarta.go.id, yang menyediakan pembayaran melalui website.

Advertisement

Pengguna melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Jika berhasil membayar, kemudian mendapatkan pemberitahuan aktivasi melalui email. Setelah aktivasi, bagi pembayar wajib pajak masuk kedalam web untuk membayar pajak secara online.

Beberapa website memiliki situs pembayaran PBB yaitu:

Surabaya: http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/
DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
Bekasi: aplikasi iPBB
Bogor: aplikasi iPBB

2. Cara Bayar PBB Online Melalui Alfamart

  • Buka laman Tokopedia atau aplikasi Tokopedia di Ponsel.
  • Pilih menu "Top Up dan Tagihan", kemudian ke bagian "Layanan Pemerintah" dan klik Pajak PBB.
  • Masukkan data seperti Pilih Cluster (daerah), Pilih Kabupaten/Kota, pilih Bayar PBB Tahun.
  • Kemudian masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Setelah memasukkan nomor digit, akan muncul rincian tagihan PBB yang belum terbayarkan.
  • Kemudian muncul detail pembayaran dan klik "lanjut".
  • Lakukan metode pembayaran dengan memilih pembayaran melalui Alfamart. Setelah itu klik "Bayar Sekarang".
  • Pada halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran untuk transaksi di Alfamart. Biaya adminstrasi sebesar Rp 2.500.
  • Setelah melakukan pembayaran simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Sebagai catatan, Tokopedia biasaya memberikan waktu satu hari untuk membayar. Jika melebih waktu tersebut, maka transaksi pembayaran dapat dibatalkan.

3. Bayar PBB Online Melalui Aplikasi LinkAja

Anda bisa membayar online dan melakukan cek tagihan PBB melalui aplikasi LinkAja. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel dan tabel. Melalui aplikasi ini Anda bisa cek tagihan dan membayar secara digital untuk PBB. Caranya cukup mudah yaitu:

  • Buka aplikasi LinkAja, kemudian klik menu Lainnya di homepage LinkAja.
  • Cari menu Pajak dan Retribusi.
  • Klik PBB berdasarkan daerah domisili.
  • Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik "Lanjut".
  • Setelah itu akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

4. Membayar PBB Sesuai Daerah Melalui Indomaret

Anda bisa membayar melalui website Indomaret dengan cara:

  • Buka laman virtual.klikindomaret.com.
  • Kemudian ke menu Kategori. 
  • Cari bagian "Pajak Bumi dan Bangunan" dan pilih menus tersebut.
  • Akan muncul PBB di berbagai daerah, kemudian cari PBB sesuai daerah Anda.
  • Lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu pilih Bayar Untuk Tahun.
  • Kemudian klik tombol Bayar dan akan muncul tagihan informasi pembayaran kemudian rincian tagihan. Pembayarannya bisa dilakukan di Indomaret terdekat.

Anda juga bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Tokopedia dan membayar di Indomaret. Berikut caranya:

  • Kunjungi aplikasi Tokopedia lalu klik PBB Online.
  • Akan muncul rincian tagihan PBB yang belum terbayar secara otomatis. Tagihan akan muncul jika Anda sebelumnya pernah melalukan transaksi di Tokopedia. Pastikan rincian data sudah benar.
  • Setelah itu muncul detail pembayaran, klik Lanjut..
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia. Jika Anda ingin membayar di Indomaret pilih Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret lanjut ke Klik Bayar Sekarang..
  • Pada halaman berikutnya muncul Kode Pembayaran.
  • Simpan kode tersebut lalu tunjukkan ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp2.500.
  • Jika sudah selesai melakukan pembayaran, simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
    Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika lebih dari satu hari maka Anda harus mengulangi pembayaran di aplikasi Tokopedia.

5. Cara Bayar PBB Online Melalui Kantor Pos

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2), bisa dibayar melalui kantor pos didaerah Anda. Beberapa daerah menyediakan pemabayaran PBB melalui pos seperti kecamatan di Sragen. Jika Anda tinggal di Sragen hampir semua kecamata memiliki kantor pos. Masyarakat juga bisa memilih membayar melalui kantor pos atau Bank Jateng. Sistem pembayaran Bank Jateng dengan Kantor Pos sudah online. Jadi, jika Wajib Pajak sudah membayar di Kantor Pos, maka data server sudah terkirim di Bank Jateng dan di BPPKAD.

Cara membayar PBB melalui Kantor POS :

  • Datang ke Kantor Pos terdekat.
  • Jangan lupa berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 18 digit.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus kamu bayar

Membayar PBB Online di Kantor Pos Melalui Tokopedia

  • Cari PBB Online di laman Tokopedia.
  • Akan muncul rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayar.
  • Pastikan data rincian sudah benar. Klik Lanjut setelah mengecek rincian pembayaran.
  • Untuk Kantor Pos metode pembayaran pilih Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
  • Selanjutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  • Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos kemudian lakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp 2.500.
  • Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang harus dibayar masyarakat atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yang dimaksud adalah wilayah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sementara bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di tanah atau perairan, pedalaman, dan laut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement