PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Ini Bedanya dengan AJB

Dwi Latifatul Fajri
18 Agustus 2022, 22:45
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli
pixabay.com/ Oleksandr Pidvalnyi
Ilustrasi PPJB

PPJB adalah istilah yang kerap digunakan saat melakukan transaksi jual beli tanah. Namun, sebagian orang kerap keliru saat membedakan PPJB dengan AJB. Padahal, PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli.

Kedua istilah ini digunakan untuk perjanjian dan transaksi, namun punya hukum berbeda. Berikut penjelasan lengkap tentang PPJB dan perbedaannya dengan AJB.

Memahami PPJB 

PPJB adalah pengikatan sementara yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, ketika melakukan perjanjian di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Pengertian PPJB secara umum yaitu kesepakatan menjual properti kepada pembeli, beserta uang muka, penjelasan rentang harga, waktu pelunasan, dan kapan melakukan AJB.

Adanya PPJB bertujuan sebagai pengikat sementara dan umum dilakukan supaya properti tidak dibeli orang lain. Dalam buku Cara Gampang Membeli Rumah tanpa Modal, PPJB memang mengatur waktu antara penjual dan pembeli. Tetapi kesepakatan tersebut belum bisa dilakukan karena penyebab tertentu.

Contohnya saja tanah masih jaminan bank dan persyaratan lain untuk melakukan penyerahan. Ketikan transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan untuk membuat PPJB.

Di sisi lain, terdapat istilah PJB yang merupakan singkatan dari pengikatan jual beli. Sebenarnya, istilah PPJB dan PJB hampir sama, namun PJB cenderung sebagai transaksi yang harus segera dilakukan AJB. Pada proses PJB, terjadi kesepakatan antara penjual untuk menjual properti disertai dengan akta notaris. Biasanya pembuatan PJB dilakukan sebelum lunasnya pembayaran.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...