Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Bakal Berakhir 25 Januari

Intan Nirmala Sari
8 Januari 2023, 14:09
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (26/10/2022). Kantor Imigrasi Gorontalo melakukan pelayanan jemput bola Eazy Pasport, pelayanan informasi keimigrasian serta memangkas waktu pembuatan paspor dari
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (26/10/2022). Kantor Imigrasi Gorontalo melakukan pelayanan jemput bola Eazy Pasport, pelayanan informasi keimigrasian serta memangkas waktu pembuatan paspor dari lima hari menjadi tiga hari dalam rangka percepatan pelayanan untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan menarik.

Memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Silmy Karim menggelar pelayanan paspor simpatik dan eazy passport. Layanan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam membuat paspor tersebut berlaku sejak 7 Januari 2023 dan berakhir pada 25 Januari 2023.

"Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan eazy passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip dari Antara, Minggu (8/1).

Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati HBI Ke-73 yang bertepatan pada 26 Januari 2023.

Dirjen Imirgrasi yang resmi dilantik 26 Desember lalu itu menjelaskan, paspor simpatik adalah layanan yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu, dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan kantor imigrasi. Layanan tersebut diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.

Sementara itu, layanan eazy passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan seperti anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan layanan tersebut, imigrasi tidak menetapkan jumlah minimal pemohon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...