Jelang Sidang Perdana, Febri Diansyah: Putri Alami Simptom Depresi

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2022, 14:53
Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Senin (17/10). Pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini kliennya menyatakan komitmen untuk hadir. 

“Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yg ditentukan,” ujar Febri saat dikonfirmasi Katadata, Minggu (16/10). 

Meski menyebut komitmen untuk hadir, namun Febri mengatakan belum bertemu dengan Putri untuk persiapan persidangan. Pertemuan terakhir terjadi ada Kamis (13/10). Menurut Febri, tim Kuasa Hukum sudah tidak diperbolehkan lagi membesuk pada keesokan harinya. Hal itu membuat tim kuasa hukum mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya. 

“Tentu saja kami khawatir dengan kondisi Bu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi,” ujar Febri. 

Febri mengatakan, gangguan psikologis sudah dialami Putri sejak kasus pembunuhan ini bergulir. Hal itu seperti tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022 lalu. Selain depresi, Putri juga disebut mengalami reaksi trauma akut. 

“Perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan,” kata Febri lagi. 

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Kejaksaan pun telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan dan obstruction of justice pada Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (10/10). Saat itu kepolisian menyerahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...