Bharada E Minta Maaf: Saya Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Ade Rosman
18 Oktober 2022, 13:06
Bharada E di sidang dakwaan
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan itu ia sampaikan usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). 

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," kata Richard. 

Permintaan maaf tersebut tertuang dalam surat yang ditulis di Rutan Bareskrim, pada Minggu (16/10) lalu. Selain itu ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya karena telah mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Bharada E lagi. 

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, Richard dikatakan berperan sebagai eksekutor dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Richard yang menerima perintah dari Sambo langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Yosua dan menembakkannya sebanyak tiga hingga empat kali. Atas perbuatannya itu, Richard didakwa dengan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...