Produsen Obat Sirop Berbahaya Bisa Kena Pidana 10 Tahun, Ini Aturannya

Ira Guslina Sufa
21 Oktober 2022, 17:48
obat sirop etilen glikol
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan 5 merek obat sirop anak yang mengandung etilen glikol berlebih atau melewati ambang batas aman. Pengumuman itu dibuat setelah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat hingga 19 Oktober 2022. 

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi mengatakan telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia serta pelaksanaan sampling. BPOM juga melakukan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan mengacu pada dua payung hukum.

“Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar," ujar Penny seperti dikutip, Jumat (21/10). 

Penny mengatakan, merujuk pada Farmakope Indonesia dan standar baku nasional yang diakui ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Farmakope Indonesia merupakan  buku standar di bidang Farmasi yang berisi ketentuan umum, persyaratan mutu serta memuat berbagai hal tentang sediaan farmasi di Indonesia. 

Dalam penggunaannya Farmakope tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Beleid ini salah satunya mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Terkait aturan penggunaan obat dan farmasi, pasal 98 ayat 1 menyebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Sedangkan ayat 3 menyebutkan pengadaan, penyimpanan dan pengolahan farmasi harus  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 98 Undang-Undang Kesehatan yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan produk farmasi yang aman maka ada sanksi pidana menanti. Aturan itu termuat dalam pasal 196. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...