Bharada E Pernah Lihat Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Bangka

Ade Rosman
30 November 2022, 15:23
Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

 Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E pernah mengungkapkan pernah melihat ada perempuan menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka. Kejadian itu berlangsung sekitar satu bulan sebelum penembakan Brigadir J terjadi.

Advertisement

Penjelasan mengenai perempuan menangis itu disampaikan Bharada E saat menjawab pertanyaan hakim. Saat itu hakim bertanya apakah Bharada E pernah melihat Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya Putri Candrawathi. Bharada E pun kemudian menjelaskan peristiwa yang mengganjal pikirannya. 

"Kami gak tahu ada kejadian apa di dalam rumah itu. Mungkin satu atau dua jam kemudian, ada orang keluar dari rumah, saya bilang Fon (Alfons) ada orang keluar itu. Ada perempuan, saya tidak kenal, nangis dia," kata Richard menggambarkan suasana pada saat itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). .

Menurut Richard, saat itu sang perempuan terlihat mencari sopirnya. Ia kemudian membantu perempuan itu memanggilkan sang sopir. 

"Perempuan itu bilang mencari driver-nya dia, cari mobil di mana, saya lari ke samping, saya panggil driver-nya, kemudian bawa mobil Pajero Hitam kalau gak salah. Baru driver-nya datang, parkir mobil, perempuan itu naik, baru pulang," kata Bharada E lagi

Lebih jauh, Richard mengatakan sejak kejadian tersebut Ferdy Sambo jarang datang ke Rumah Bangka. Ferdy Sambo menjadi lebih sering berada di rumah Saguling. 

Pada sidang lanjutan hari ini,  Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberikan kesaksian. Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement