Mengenal Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Kewenangan dan Masa Jabatan

Ira Guslina Sufa
12 Desember 2022, 15:46
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Petugas Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) mengawasi pelaksanaan ujian penyeleksian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Computerized Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum merampungkan proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024. Saat ini proses seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah berlangsung. 

Merujuk situs resmi KPU, saat ini proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 sudah memasuki tahap seleksi wawancara. Sedangkan tahapan penerimaan PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022 mendatang. KPU menyiapkan 251.295 lowongan untuk PPS seluruh Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.  

Tak hanya saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. PPK juga membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.  

Berbeda dengan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS. 

Dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Susunan dan masa kerja PPK dan PPS 

Merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 
Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang. PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Honorarium PPK dan PPS Pemilu 2024

Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

Anggota PPK: Rp 2.000.000 per bulan 

Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...