5 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Ira Guslina Sufa
22 November 2022, 11:50
Partai Politik
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU
Dua siswa melintas di mural kampung demokrasi di Cileles, Lebak, Banten, Rabu (9/11/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 5 partai politik tak lolos verifikasi administrasi pemilu. Keputusan itu termuat dalam Pengumuman KPU Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta pemilu. 

Dalam pengumuman tertanggal 18 November 2022 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu dijelaskan sebanyak lima partai politik tak memenuhi syarat. Akibatnya, kelima partai dinyatakan tak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak bisa mengikuti pemilu 2024 mendatang. 

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Hasyim seperti tertulis dalam surat yang dikutip Selasa (22/11). 

Kelima partai yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). 

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tak lolos tahapan verifikasi bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa sebagai bagian dari mekanisme yang telah disiapkan Undang-Undang. ‘

"Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab partai politik (parpol) hanya punya waktu tiga hari," kata Totok seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Selasa (22/11). 

Menurut Totok, parpol bisa menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Kesempatan tersebut menurutnya bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.

Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi. Berdasarkan hasil sementara, KPU mengumumkan sebanyak 9 dari 18 partai belum memenuhi verifikasi faktual. KPU pun memberi tambahan waktu kepada partai politik untuk memenuhi syarat verifikasi faktual yang telah ditetapkan. 

Sesuai tahapan pemilu, KPU akan mengumumkan daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu pada 14 Desember mendatang. Setelah pengumuman ditetapkan, partai bisa melakukan tahap lanjutan untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu dan pilpres. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...