Hakim Ingatkan Putri Pencucian Uang soal Rekening Atas Nama Brigadir J
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenai tindak pidana pencucian uang terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga.Hal itu disampaikan saat Putri menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
“Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu Iman dalam persidangan.
Mendengar penjelasan dari hakim, Putri kemudian mengatakan bahwa tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi. Terlebih untuk membayar keperluan biaya sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah.
“Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.
Terkait dengan uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta, Putri mengaku bahwa tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang tersebut. Putri mengatakan masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi. Menurut Putri, dia dan Ferdy Sambo hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.