Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Perkara Meme Stupa

Ira Guslina Sufa
16 Desember 2022, 11:36
Roy Suryo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

 

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dituntut atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Jaksa Setyo mengatakan selain tuntutan penjara, Roy Suryo juga dituntut denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Jaksa Setyo hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Meme itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. 

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...