Kriminolog: Klaim Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Ade Rosman
19 Desember 2022, 15:23
Brigadir J
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan klaim pelecehan yang disampaikan Putri Candrawathi tak bisa dijadikan dasar atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12). 

Menurut Mustofa, pelecehan seksual bisa dijadikan sebagai motif apabila bukti-buktinya mencukupi. Untuk perkara pembunuhan Brigadir J menurut dia klaim pelecehan hanya berdasarkan pernyataan Putri. Selain itu, waktu kejadian juga jauh dari peristiwa meninggalnya anak buah Ferdy Sambo itu. 

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Mustofa mengatakan, dalam perkara ini, tidak ada bukti seperti yang disampaikan oleh Putri sebelumnya. Kemarahan Ferdy Sambo yang atas pelecehan yang selama ini dijadikan alasan menurut Mustofa tidak jelas. 

"Yang jelas, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.

Atas dasar tidak ada bukti mengenai klaim pelecehan, Mustofa mengatakan alasan pembunuhan Brigadir J tidak jelas. Pada sidang tersebut, Mustofa memberikan keterangan untuk kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain Mustofa, dihadirkan pula saksi ahli lainnya, di yaitu Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli INAFIS), serta Adi Setya (Ahli Digital Forensik). 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...