Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Poin Tuntutannya

Ira Guslina Sufa
30 Desember 2022, 06:49
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Gugatan dilayangkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu atas pemecatan sebagai anggota Polri. 

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (29/12). 

Dalam gugatan yang dimohonkan atau petitum, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan tidak sah atau batal atas Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri. Adapun surat pemberhentian Ferdy Sambo dikeluarkan pada 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Permohonan lainnya adalah  meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono),” tulis Ferdy dalam Petitum. 

Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. Menurut Dedi, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Sebelumnya, pada Jumat (26/8) Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...