Aturan Rangkap Jabatan PPK - PPS Pemilu 2024 Menurut KPU, Bolehkah?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan tidak mempermasalahkan perangkat desa atau tenaga honorer yang merangkap menjadi petugas ad hoc pemilu. Keikutsertaan perangkat desa sebagai petugas Ad hoc pemilu menurut Hasyim juga merupakan bentuk dari pelayanan publik.
Ia menyebut perangkat desa yang bertugas sebagai panitia di badan ad hoc pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tidak perlu mundur dari jabatan. Selain perangkat desa, Hasyim juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru honorer, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga boleh menjadi petugas ad hoc pemilu 2024.
"Setau saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota PPK, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," kata Hasyim di kantor PBNU, Rabu (4/1).
Hasyim mengatakan KPU tidak dipermasalahkan rangkap jabatan karena petugas ad hoc tidak menerima gaji melainkan honor. Selain itu sifat keikutsertaan di lembaga adhoc hanya sementara.
"Anggota PPK, PPS, dan KPP itukan tidak menerima gaji, terimanya honor," kata Hasyim.
Lebih jauh, ia mengatakan jangankan menjadi panitia pemilu, PNS bahkan diperbolehkan menjadi komisioner lembaga atau hakim. Namun catatan yang harus diperhatikan bahwa untuk jabatan tertentu PNS perlu mengajukan pemberhentian sementara.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim.
Saat ini seleksi PPK, PPS dan KPPS untuk penyelenggaraan pemilu 2024 terus bergulir. Seleksi PPK sudah pada penetapan sedang PPS masih dalam tahap seleksi. Berdasarkan jadwal di situs resmi KPU, proses seleksi PPS memasuki tahap seleksi wawancara pada 8-10 Januari 2022. Sedangkan penetapan dan pelantikan PPS terpilih akan dilakukan pada 17 Januari 2022.
Honor Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024
Mengenai honor, PPK dan PPS pemilu 2024 mendapat tambahan dibanding honor panitia adhoc pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.
Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000