Jadwal Penetapan PPK - PPS Pemilu 2024, Info Gaji dan Masa Tugas

Ira Guslina Sufa
19 Desember 2022, 14:01
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Petugas KPU Ciamis memeriksa berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Hotel The Priangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum telah menuntaskan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024. Rekrutmen PPK merupakan bagian dari pemenuhan badan adhoc untuk mendukung pelaksanaan pemilu. 

Berdasarkan situs resmi KPU, jadwal pendaftaran PPK berakhir pada 16 Desember 2022 dengan agenda penetapan PPK terpilih. KPU mencatat sebanyak 308.023 orang pelamar telah melewati seleksi. Jumlah ini terdiri dari 198.194 pendaftar laki-laki dan 109.059 pendaftar perempuan. 

Proses seleksi PPK telah dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara. Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024 mendatang adalah sebanyak 36.340 untuk seluruh kecamatan di Indonesia. 

Masih merujuk situs resmi KPU, penetapan anggota PPK terpilih dilakukan pada 16 Desember 2022. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 4 Januari 2022. 

Saat ini KPU tengah membuka pendaftaran untuk posisi Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 251.295 orang Panitia Pemungutan Suara di seluruh Indonesia. Masa pendaftaran berlangsung dari 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. 

Untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan berlangsung secara bertahap melewati proses seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sedangkan pelantikan PPS terpilih akan berlangsung pada 17 Januari 2022. 

Berikut Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 

19-29 Desember 2022: penelitian administrasi calon anggota PPS 

30 Desember - 1 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi anggota PPS 

2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS

5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil ujian tertulis calon anggota  PPS

8-10 Januari 2023: wawancara calon anggota PPS 

11-16 Januari 2023: pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 

17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS 

Persyaratan Anggota  PPS Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS Pemilu 2024

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6


Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten dan Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Pendaftar juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.  

Susunan dan masa kerja PPK dan PPS

 Merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

 Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. Susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang. PPS  berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. 

Untuk masa tugas merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Kabar baik untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini adalah adanya kenaikan honor dibanding pemilu 2019. Kenaikan honor itu diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Kenaikan honor ini berlaku untuk PPK dan PPS pada Pilkada 2024.  

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000 

Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000 

Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000 

Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000 

Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000 

Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000 

Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000 

Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000 

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut: 

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 

Cacat permanen: Rp30.800.000 

Luka berat: Rp16.500.000 

Luka ringan: Rp8.250.000 

Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...