Bharada E Sidang Tuntutan Hari Ini, Putri Diperiksa Sebagai Terdakwa

Ade Rosman
11 Januari 2023, 08:13
Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/1). Istri Ferdy Sambo itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. 

"Jam 9.30 WIB sampai dengan selesai. Agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Selain sidang Putri, hari ini diagendakan pula pembacaan tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E. Agenda pembacaan tuntutan sudah disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan usai sidang pemeriksaan Richard pada Kamis (5/1) lalu.

Sebelum menutup sidang Richard, hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum soal kesiapan menggelar sidang tuntutan. Hakim bertanya kapan kapan pelaksanaan requisitoir atau sidang tuntutan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Izin majelis, terkait dengan requisitor yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata JPU menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/1) mendatang. Namun sidang pembacaan tuntutan bisa saja diundur bila jaksa menyatakan belum siap. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...